Contoh Surat

Contoh Surat Kontrak Kerja (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah kontrak kerja yang mengikat perusahaan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu. Berbeda dari surat-surat lain di situs ini yang berupa pemberitahuan sepihak, dokumen ini adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak dan harus ditandatangani bersama. Karena menyangkut hak dan kewajiban hukum yang diatur peraturan perundang-undangan, contoh ini adalah kerangka umum untuk membantu penyusunan — bukan pengganti nasihat hukum profesional. Isi data pada formulir, dan teks kontrak akan otomatis menyesuaikan.

Kerangka umum PKWT dengan pasal-pasal inti.

Data yang Anda isi otomatis tersimpan di browser ini untuk mengisi otomatis lain kali.

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
[Nomor Kontrak]

Pada hari ini, [Tanggal Surat], bertempat di [Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Lengkap], selaku [Jabatan] dari [Nama Perusahaan], beralamat di [Alamat Perusahaan], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama [Nama Perusahaan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. [Nama Karyawan], beralamat di [Alamat Karyawan], dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dengan ini sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
JENIS PEKERJAAN DAN JABATAN
PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA untuk bekerja pada [Nama Perusahaan] dalam jabatan sebagai [Jabatan yang Dikontrak], dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

PASAL 2
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Kontrak] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai Kontrak]. Perpanjangan atau pengakhiran perjanjian ini akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebelum berakhirnya masa perjanjian.

PASAL 3
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA akan bekerja di [Alamat Perusahaan], sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
GAJI DAN TUNJANGAN
PIHAK PERTAMA memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [Nominal Gaji Pokok] per bulan, ditambah tunjangan sesuai kebijakan perusahaan yang berlaku, yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan jadwal penggajian yang berlaku di PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
HAK CUTI
PIHAK KEDUA berhak atas cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL 6
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
PIHAK KEDUA wajib melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, mematuhi peraturan perusahaan yang berlaku, serta menjaga kerahasiaan informasi PIHAK PERTAMA baik selama maupun setelah berakhirnya hubungan kerja ini.

PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerja ini berakhir dengan sendirinya pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, atau dapat diakhiri lebih awal oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA,

[Nama Lengkap]
[Jabatan]

PIHAK KEDUA,

[Nama Karyawan]
[Jabatan yang Dikontrak]

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • •Dokumen ini adalah kerangka umum, bukan nasihat hukum. PKWT punya syarat sah tertentu menurut peraturan ketenagakerjaan (misalnya soal jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT dan batas maksimal masa kerja) — konsultasikan dengan pihak HR/legal sebelum menandatangani kontrak yang sesungguhnya.
  • •Pastikan kedua belah pihak menandatangani kontrak ini, idealnya disertai bea meterai sesuai ketentuan yang berlaku, dan masing-masing pihak menyimpan satu salinan asli.
  • •Sebutkan gaji dan tunjangan secara jelas dan spesifik, termasuk kapan dan bagaimana pembayaran dilakukan, untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
  • •Periksa kembali apakah jenis pekerjaan yang dikontrak memang sesuai untuk PKWT — pekerjaan yang bersifat tetap/terus-menerus umumnya tidak sesuai untuk kontrak waktu tertentu menurut ketentuan yang berlaku.
  • •Simpan dokumen ini sebagai bukti sah hubungan kerja, terutama untuk keperluan administratif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda PKWT dan PKWTT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak untuk jangka waktu atau proyek tertentu, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah untuk karyawan tetap tanpa batas waktu. Keduanya punya konsekuensi hukum berbeda soal hak-hak karyawan, jadi penting memilih jenis yang sesuai dengan sifat pekerjaannya.

Berapa lama maksimal masa berlaku PKWT?

Ada batas maksimal yang diatur peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan ketentuannya bisa berubah mengikuti perkembangan regulasi — periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan pihak HR/legal untuk kepastian.

Apakah kontrak kerja wajib bermeterai?

Meterai umumnya diperlukan untuk dokumen yang memiliki nilai pembuktian hukum seperti kontrak kerja, sesuai dengan ketentuan bea meterai yang berlaku. Periksa kembali ketentuan terbaru soal ini.

Apa yang terjadi jika PKWT tidak diperpanjang?

Hubungan kerja berakhir dengan sendirinya sesuai tanggal yang tercantum di kontrak. Sebaiknya pemberitahuan soal perpanjangan atau tidaknya disampaikan secara tertulis sebelum tanggal berakhir, sesuai kesepakatan di kontrak.

Apakah karyawan PKWT berhak atas kompensasi saat kontrak berakhir?

Ketentuannya berbeda dari PHK pada umumnya dan diatur tersendiri oleh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku — sebaiknya rujuk ke ketentuan resmi atau konsultasikan dengan pihak HR/legal untuk kepastian mengenai hak-hak di akhir masa PKWT.